PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
Pembagian kekuasaan negara adalah suatu prinsip dimana
kekuasaan di dalam negara tidak boleh dibagikan atau diberikan kepada satu
orang atau satu badan/lembaga negara.
Pembagian kekuasaan yang terkenal adalah Trias Politica yang artinya kekuasaan
negara dibagi menjadi tiga bagian. Trias
Politica pertamakali dikenalkan oleh John Locke dan Montesquieu:
A. John
Locke
Konsep Trias
Politica John Locke adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan
legislatif tugasnya membuat undang-undang.
2. Kekuasaan
eksekutif tugasnya melaksanakan sekaligus mengawasi jalannya undang-undang.
3. Kekuasaan
federatif tugasnya melakukan hubungan luar negeri
B. Montesquieu
Konsep Trias
Politica Montesquieu adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan
legislatif yaitu membuat undang-undang.
2. Kekuasaan
eksekutif yaitu melaksanakan undang-undang.
3. Kekuasaan
yudikatif yaitu mengawasi jalannya undang-undang.
Pembagian
Kekuasaan di Indonesia
Pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi dua,
yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Pemgaian kekuasaan
secara horizontal adalah suatu pembagian kekuasaan dimana antara satu lembaga
negara dengan lembaga lainnya mempunyai kedudukan yang sama. Sedangkan pembagian
kekuasaan secara vertikal adalah suatu pembagian kekuasaan dimana antara lembaga
negara yang satu dengan lembaga negara yang lain mempunyai kedudukan yang
berbeda. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut.
A. Pembagian
Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal
dibagi menjadi enam bagian, yaitu:
1. Kekuasaan
konstitutif. Tugas kekuasaan konstitutif ini adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
2. Kekuasaan
legislatif. Tugas kekuasaan legislatif ini adalah membuat undang-undang. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Kekuasaan
eksekutif. Tugas kekuasaan eksekutif ini adalah menjalankan atau melaksanakan
undang-undang. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Presiden dan Wawkil Presiden dibantu oleh menteri-menteri.
4. Kekuasaan
yudikatif. Tugas kekuasaan yudikatif ini adalah mengawasi jalannya
undang-undang. Kekuasaan yudikatif ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
5. Kekuasaan
eksaminatif. Tugas kekuasaan eksaminatif ini adalah memerikasa pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Kekuasaan
moneter. Tugas kekuasaan moneter ini adalah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem kelancaran pembayaran. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Central Negara yang dinamakan Bank Indonesia (BI)
B. Pembagian
Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal dibagi menjadi beberapa tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Tingkat Pemerintahan |
Lembaga Legislatif |
Lembaga Eksekutif |
Yudikatif |
Pusat |
DPR |
Presiden |
Mahkamah Agung |
Daerah Provinsi |
DPRD (Provinsi) |
Gubernur |
Pengadilan Tinggi Negeri |
Daerah Kabupaten/Kota |
DPRD (Kabupaten/Kota) |
Bupati/ Wali Kota |
Pengadilan Negeri |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar