Senin, 22 Agustus 2022

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

 PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

Pembagian kekuasaan negara adalah suatu prinsip dimana kekuasaan di dalam negara tidak boleh dibagikan atau diberikan kepada satu orang atau satu badan/lembaga negara.

Pembagian kekuasaan yang terkenal adalah Trias Politica yang artinya kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian. Trias Politica pertamakali dikenalkan oleh John Locke dan Montesquieu:

A.    John Locke

Konsep Trias Politica John Locke adalah sebagai berikut:

1.    Kekuasaan legislatif tugasnya membuat undang-undang.

2.    Kekuasaan eksekutif tugasnya melaksanakan sekaligus mengawasi jalannya undang-undang.

3.    Kekuasaan federatif tugasnya melakukan hubungan luar negeri

B.     Montesquieu

Konsep Trias Politica Montesquieu adalah sebagai berikut:

1.    Kekuasaan legislatif yaitu membuat undang-undang.

2.    Kekuasaan eksekutif yaitu melaksanakan undang-undang.

3.    Kekuasaan yudikatif yaitu mengawasi jalannya undang-undang.

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Pemgaian kekuasaan secara horizontal adalah suatu pembagian kekuasaan dimana antara satu lembaga negara dengan lembaga lainnya mempunyai kedudukan yang sama. Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal adalah suatu pembagian kekuasaan dimana antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain mempunyai kedudukan yang berbeda. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut.

A.    Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal dibagi menjadi enam bagian, yaitu:

1.    Kekuasaan konstitutif. Tugas kekuasaan konstitutif  ini adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

2.    Kekuasaan legislatif. Tugas kekuasaan legislatif ini adalah membuat undang-undang. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3.    Kekuasaan eksekutif. Tugas kekuasaan eksekutif ini adalah menjalankan atau melaksanakan undang-undang. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Presiden dan Wawkil Presiden dibantu oleh menteri-menteri.

4.    Kekuasaan yudikatif. Tugas kekuasaan yudikatif ini adalah mengawasi jalannya undang-undang. Kekuasaan yudikatif ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).

5.    Kekuasaan eksaminatif. Tugas kekuasaan eksaminatif ini adalah memerikasa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

6.    Kekuasaan moneter. Tugas kekuasaan moneter ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem kelancaran pembayaran. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Central Negara yang dinamakan Bank Indonesia (BI)

B.     Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal dibagi menjadi beberapa tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tingkat Pemerintahan

Lembaga Legislatif

Lembaga Eksekutif

Yudikatif

Pusat

DPR

Presiden

Mahkamah Agung

Daerah Provinsi

DPRD (Provinsi)

Gubernur

Pengadilan Tinggi Negeri

Daerah Kabupaten/Kota

DPRD (Kabupaten/Kota)

Bupati/ Wali Kota

Pengadilan Negeri

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Format Pakta Integritas Portofolio PPG

 Berikut ini merupakan salah satu contoh format Pakta Integritas yang dibutuhkan untuk upload berkas portofolio PPG Klik Link Berikut 👉  Pa...