Selasa, 30 Agustus 2022

PENCEGAHAN PELANGGARAN HAM

Upaya Pencegahan terjadinya Pelangggaran Ham

Di Indonesia, banyak terjadi pelanggaran HAM. Mulai dari pelanggaran HAM yang ringan, biasa bahkan pelanggaran HAM berat. Untuk mencegah hal tersbut terulang maka perlu perlu adanya upaya pencegahan, salah satunya:

UUpaya Pencegahan

  •     Penegakan demokrasi dan supremasi hukum. Hal ini harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegarah HAM
  •        Peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan pelanggaran HAM bisa berkurang karena masyarakat merasa puas dengan fasilitas yang disediakan
  •     Peningkatan pengawasan oleh masyarakat terhadap upaya penegakan HAM oleh pemerintah
  •     Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HAM. Hal ini bisa dilakukan melalui pendidikan formal dan non formal
  •     Meningkatkan profesionalisme seluruh lembaga keamanan dan pertahanan negara. Dengan peningkatan ini dapat membuat pelanggar HAM merasa takut untuk melakukan pelanggaran HAM
  •        Meningkatkan kerjasama secara harmonis antar kelompok masyarakat sehingga muncul sikap saling menghormati satu dengan yang lainnya

Upaya Penegakan dan Perlindungan HAM

Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM

1.    Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)

2.    Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

3.    Komisi Nasional Anti Kekerasan

4.    Komite Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha

5.    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional

 

Pembentukan Instrumen HAM

Pada dasarnya Instrumen HAM itu berkaitan dengan peraturan tentang HAM, namun jika ditinjau segara rinci instrumen HAM mencakup banyak hal, yaitu peraturan tentang HAM, lembaga perlindungan Ham dan pengadilan HAM.

Beberapa peraturan tentang HAM salah satunya adalaha UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28A-28J, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dll.

 

Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat


Materi Bisa di Download di Link Berikut!

Materi Penanganan HAM

Untuk Tugas Bisa di Download di Link Berikut!

Tugas Pelanggaran HAM

Senin, 29 Agustus 2022

KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA

KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA INDONESI

Tugas dan Wewenang MPR (Lembaga Konstitutif)

Keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih rakyat melalui pemilu. Secara umum tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2.  Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memutus usulan DPR berdasarkan putusan MK terkait pemberhentian Presiden/Wakil Presiden

    Tugas dan Wewenang Presiden (Lembaga Eksekutif)

Indonesia adalah negara republik sehingga kepala negaranya disebut presiden. Selain itu Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensiil, sehingga kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.

Berikut adalah tugas dan wewenang kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia!

    Presiden sebagai kepala negara

a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara

b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

c. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 

d. Menyatakan keadaan bahaya 

e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR 

g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 

h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR 

i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang 


    Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

a. Memegang kekuasaan pemerintahan

b. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR 

c. Menetapkan Peraturan Pemerintah

d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden

e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 

f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU

g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa

h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

j. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR

k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR 

l. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi


Tugas dan Wewenang DPR (Lembaga Legislatif)

Secara umum DPR RI mempunyai tiga fungsi, dari setiap fungsi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda. Untuk penjabarannya bisa dipelajari lebih lanjut materi berikut:

1.     Fungsi Legislasi. Secara umum tugas dan kewenangan DPR dari fungsi legislasi yaitu menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) serta mengesahkannya RUU tersebut bersama Presiden

2.      Fungsi Anggaran. Tugas dan kewenangan DPR dalam fungsi anggaran yaitu memberikan persetujuan terhadap RUU tentang APBN yang diusulkan presiden

3.      Fungsi Pengawasan. Inti dari fungsi pengawasan yaitu melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

D.     Kewenangan dan Kewajiban MK

MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

1.       Menguji UU terhadap UUD

2.       Memutus pembubaran partai politik

3.       Memutus sengketa hasil pemilu

4.       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

Selain kewenangan di atas, MK juga mempunyai satu kewajiban, yaitu MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wakil presiden

E.      Kewenangan MA

Berikut adalah kewenangan MA

1. Mengadili pada tingkat kasasi

2. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi

3. Menguji peraturan di bawah UU terhadap UU

4. Memberi pertimbangan terkait grasi dan rehabilitasi oleh presiden



LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK

    Ketentuan!

    LKPD ini bisa ditulis di buku tulis atau download di link berikut lalu cetak!

    LKPD Kewenangan Lembaga Negara


Setelah mempelajari materi di atas, kerjakan pertanyaan di bawah ini dengan sungguh-sungguh!

1. Bagaimana alur pemberhentian Presiden/Wakil Presiden?

2. Bagaiamana alur pembuatan UU?

3. Tuliskan alur suatu perkara bisa memperoleh putusan MA?

Selasa, 23 Agustus 2022

TTS Kekuasaan Negara (Kelas X)

Untuk TTS Kekuasaan Negara, kalian bisa download di link berikut!

https://drive.google.com/file/d/1iFFWX8DANuOxQqLFly6deJ9QDRYSAD4W/view?usp=sharing


Setelah kalian mendownload, print atau fotokopi TTS tersebut di Perpustakan SMAIS (PINTERS)

Tugas tentang Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

1.   Setelah kalian mempelajari faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM

    Carilah kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang sesuai dengan 7 penyebab terjadinya pelanggaran HAM seperti di bawah ini!

2.      Kerjakan di buku tulis dan kumpulkan!

No.

Faktor Penyebab

Contoh Kasus

Hak yang Dilanggar

Penyelesaian

1

Egois

 

 

 

2

Rendahnya Kesadaran HAM

 

 

 

3

Sikap Tidak Toleran

 

 

 

4

Penyalahgunaan Kekuasaan

 

 

 

5

Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

 

 

 

6

Penyalahgunaan Teknologi

 

 

 

7

Kesenjangan Sosial

 

 

 

 

Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

 FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAM

Dalam kehidupan kalian tentun pernah melihat atau mendengar peristiwa seperti pembunuhan, perampokan, penyiksaan dan lain sebagainya. Hal tersebut bisa terjadi karena berbagai sebab yang mungkin kalian ketahui penyebabnya.

Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, namun hak asasi yang dimiliki dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya, karena kita memiliki hak dan orang lain juga memiliki hak. Oleh karena itu kita harus saling menghormati hak asasi sesama. Dengan demikian tidak ada seorangpun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi sesama.

Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang manusia lupa diri bahwa di sekitarnya terdapat hak asasi orang lain yang kedudukannya sama dengan hak dirinya. Namun dengan ketamakannya manusia sering melanggar hak asasi sesama dengan alasan dirinya mempunyai hak yang harus diperjuangkan tanpa memikirkan hak asasi orang lain.

Pelanggaran HAM disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

A.    Faktor Internal

Faktor ini terjadi karena adanya dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang bersal dari dalam diri pelaku. Berikut adalah beberapa faktor internal penyebab pelanggaran HAM.

1.      Sikap egois atau terlalu memntingkan diri sendiri. Hal ini terjadi karena seseorang terlalu menuntut haknya sedangkan kewajibannya diabaikan.

2.      Rendahnya kesadaran HAM. Hal ini terjadi karena seseorang tidak mau tahu bahwa orang lain juga mempunyai hak asasi yang harus dihormati sehingga muncullah perilaku menyimpang.

3.      Sikap tidak toleran. Sikap ini akan berdampak pada munculnya rasa kurang menghormati hak orang lain sehingga dapat menimbuulkan penyimpangan.

B.     Faktor Eksternal

Faktor ini terjadi karena adanya faktor dari luar sehingga menimbulkan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM.

1.  Penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan biasanya identik dengan kekuasaan pemerintahan, namun penyalahgunaan kekuasaan ini juga bisa menunjuk pada kekuasaan lain seperti perusahaan atau bisa jadi sekolah. Penyalahgunaan kekuasaan ini akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.

2.    Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Hal ini bisa terjadi karena tidak ada efek jera terhadap pelanggar HAM. Selain itu aparat penegak hukum yang sewenang-wenang juga dapat dikategorikan dengan pelanggaran HAM, karena hal ini dapat menjadi pendorong timbulnya pelanggaran HAM oleh masyarakat.

3.  Penyalahgunaan teknologi. Selain memberikan pengaruh yang positif, teknologi juga akan menimbulkan hal yang negatif jika disalahgunakan. Penyalahgunaan teknologi ini akan memicu terjadinya pelanggaran HAM.

4.    Kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial yang tinggi akan memicu terjadinya pelanggaran HAM, karena adanya perbedaan tingkat kekayaan atau kekuasaan yang dimiliki.

Senin, 22 Agustus 2022

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

 PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA

Pembagian kekuasaan negara adalah suatu prinsip dimana kekuasaan di dalam negara tidak boleh dibagikan atau diberikan kepada satu orang atau satu badan/lembaga negara.

Pembagian kekuasaan yang terkenal adalah Trias Politica yang artinya kekuasaan negara dibagi menjadi tiga bagian. Trias Politica pertamakali dikenalkan oleh John Locke dan Montesquieu:

A.    John Locke

Konsep Trias Politica John Locke adalah sebagai berikut:

1.    Kekuasaan legislatif tugasnya membuat undang-undang.

2.    Kekuasaan eksekutif tugasnya melaksanakan sekaligus mengawasi jalannya undang-undang.

3.    Kekuasaan federatif tugasnya melakukan hubungan luar negeri

B.     Montesquieu

Konsep Trias Politica Montesquieu adalah sebagai berikut:

1.    Kekuasaan legislatif yaitu membuat undang-undang.

2.    Kekuasaan eksekutif yaitu melaksanakan undang-undang.

3.    Kekuasaan yudikatif yaitu mengawasi jalannya undang-undang.

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Pembagian kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Pemgaian kekuasaan secara horizontal adalah suatu pembagian kekuasaan dimana antara satu lembaga negara dengan lembaga lainnya mempunyai kedudukan yang sama. Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal adalah suatu pembagian kekuasaan dimana antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain mempunyai kedudukan yang berbeda. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut.

A.    Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal dibagi menjadi enam bagian, yaitu:

1.    Kekuasaan konstitutif. Tugas kekuasaan konstitutif  ini adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

2.    Kekuasaan legislatif. Tugas kekuasaan legislatif ini adalah membuat undang-undang. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3.    Kekuasaan eksekutif. Tugas kekuasaan eksekutif ini adalah menjalankan atau melaksanakan undang-undang. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Presiden dan Wawkil Presiden dibantu oleh menteri-menteri.

4.    Kekuasaan yudikatif. Tugas kekuasaan yudikatif ini adalah mengawasi jalannya undang-undang. Kekuasaan yudikatif ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).

5.    Kekuasaan eksaminatif. Tugas kekuasaan eksaminatif ini adalah memerikasa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

6.    Kekuasaan moneter. Tugas kekuasaan moneter ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem kelancaran pembayaran. Kekuasaan moneter dijalankan oleh Bank Central Negara yang dinamakan Bank Indonesia (BI)

B.     Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal dibagi menjadi beberapa tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Tingkat Pemerintahan

Lembaga Legislatif

Lembaga Eksekutif

Yudikatif

Pusat

DPR

Presiden

Mahkamah Agung

Daerah Provinsi

DPRD (Provinsi)

Gubernur

Pengadilan Tinggi Negeri

Daerah Kabupaten/Kota

DPRD (Kabupaten/Kota)

Bupati/ Wali Kota

Pengadilan Negeri

 

Format Pakta Integritas Portofolio PPG

 Berikut ini merupakan salah satu contoh format Pakta Integritas yang dibutuhkan untuk upload berkas portofolio PPG Klik Link Berikut 👉  Pa...