Senin, 29 Agustus 2022

KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA

KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA INDONESI

Tugas dan Wewenang MPR (Lembaga Konstitutif)

Keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih rakyat melalui pemilu. Secara umum tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:

  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2.  Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memutus usulan DPR berdasarkan putusan MK terkait pemberhentian Presiden/Wakil Presiden

    Tugas dan Wewenang Presiden (Lembaga Eksekutif)

Indonesia adalah negara republik sehingga kepala negaranya disebut presiden. Selain itu Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensiil, sehingga kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.

Berikut adalah tugas dan wewenang kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia!

    Presiden sebagai kepala negara

a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara

b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

c. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 

d. Menyatakan keadaan bahaya 

e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR 

g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung 

h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR 

i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang 


    Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

a. Memegang kekuasaan pemerintahan

b. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR 

c. Menetapkan Peraturan Pemerintah

d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden

e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 

f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU

g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa

h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD

j. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR

k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR 

l. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi


Tugas dan Wewenang DPR (Lembaga Legislatif)

Secara umum DPR RI mempunyai tiga fungsi, dari setiap fungsi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda. Untuk penjabarannya bisa dipelajari lebih lanjut materi berikut:

1.     Fungsi Legislasi. Secara umum tugas dan kewenangan DPR dari fungsi legislasi yaitu menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) serta mengesahkannya RUU tersebut bersama Presiden

2.      Fungsi Anggaran. Tugas dan kewenangan DPR dalam fungsi anggaran yaitu memberikan persetujuan terhadap RUU tentang APBN yang diusulkan presiden

3.      Fungsi Pengawasan. Inti dari fungsi pengawasan yaitu melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

D.     Kewenangan dan Kewajiban MK

MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

1.       Menguji UU terhadap UUD

2.       Memutus pembubaran partai politik

3.       Memutus sengketa hasil pemilu

4.       Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD

Selain kewenangan di atas, MK juga mempunyai satu kewajiban, yaitu MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wakil presiden

E.      Kewenangan MA

Berikut adalah kewenangan MA

1. Mengadili pada tingkat kasasi

2. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi

3. Menguji peraturan di bawah UU terhadap UU

4. Memberi pertimbangan terkait grasi dan rehabilitasi oleh presiden



LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK

    Ketentuan!

    LKPD ini bisa ditulis di buku tulis atau download di link berikut lalu cetak!

    LKPD Kewenangan Lembaga Negara


Setelah mempelajari materi di atas, kerjakan pertanyaan di bawah ini dengan sungguh-sungguh!

1. Bagaimana alur pemberhentian Presiden/Wakil Presiden?

2. Bagaiamana alur pembuatan UU?

3. Tuliskan alur suatu perkara bisa memperoleh putusan MA?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Format Pakta Integritas Portofolio PPG

 Berikut ini merupakan salah satu contoh format Pakta Integritas yang dibutuhkan untuk upload berkas portofolio PPG Klik Link Berikut 👉  Pa...