KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA INDONESI
Tugas dan Wewenang MPR (Lembaga Konstitutif)
Keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih rakyat melalui pemilu. Secara umum tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden
- Memutus usulan DPR berdasarkan putusan MK terkait pemberhentian Presiden/Wakil Presiden
Tugas
dan Wewenang Presiden (Lembaga Eksekutif)
Indonesia adalah
negara republik sehingga kepala negaranya disebut presiden. Selain itu
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensiil, sehingga kepala negara
dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden.
Berikut adalah tugas
dan wewenang kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia!
Presiden sebagai kepala negara
a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
c. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
d. Menyatakan keadaan bahaya
e. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
f. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
h. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang
a. Memegang kekuasaan pemerintahan
b. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR
c. Menetapkan Peraturan Pemerintah
d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden
e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa
h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
j. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR
k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
l. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi
Tugas dan Wewenang DPR (Lembaga Legislatif)
Secara umum DPR RI
mempunyai tiga fungsi, dari setiap fungsi memiliki tugas dan kewenangan yang
berbeda-beda. Untuk penjabarannya bisa dipelajari lebih lanjut materi berikut:
1. Fungsi Legislasi. Secara umum tugas
dan kewenangan DPR dari fungsi legislasi yaitu menyusun dan membahas Rancangan
Undang-Undang (RUU) serta mengesahkannya RUU tersebut bersama Presiden
2. Fungsi Anggaran. Tugas dan
kewenangan DPR dalam fungsi anggaran yaitu memberikan persetujuan terhadap RUU
tentang APBN yang diusulkan presiden
3. Fungsi Pengawasan. Inti dari fungsi
pengawasan yaitu melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan UU, APBN dan
kebijakan pemerintah
D.
Kewenangan
dan Kewajiban MK
MK mempunyai empat kewenangan dan satu
kewajiban. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final.
1.
Menguji
UU terhadap UUD
2.
Memutus
pembubaran partai politik
3.
Memutus
sengketa hasil pemilu
4.
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Selain kewenangan di atas, MK juga
mempunyai satu kewajiban, yaitu MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wakil presiden
E.
Kewenangan
MA
Berikut adalah kewenangan MA
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
3. Menguji peraturan di bawah UU terhadap UU
4. Memberi pertimbangan terkait grasi dan rehabilitasi oleh presiden
LEMBAR KERJA PESERTA DIDIK
Ketentuan!
LKPD ini bisa ditulis di buku tulis atau download di link berikut lalu cetak!
LKPD Kewenangan Lembaga Negara
Setelah mempelajari materi di atas, kerjakan pertanyaan di bawah ini dengan sungguh-sungguh!
1. Bagaimana alur pemberhentian Presiden/Wakil Presiden?
2. Bagaiamana alur pembuatan UU?
3. Tuliskan alur suatu perkara bisa memperoleh putusan MA?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar